Written by Super User on . Hits: 2482
10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik (KMA & KY) - Pengadilan Agama Sendawar
Adil bukanlah sama rata, tetapi bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya khusus kepada pihak berperkara agar mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Di Pengadilan Agama Sendawar, hakim-hakim memegang teguh prinsip ini.
Berarti berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Dengan sikap jujur, hakim tidak akan berpihak (imparsial) sehingga bisa mengungkapkan kebenaran baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Mampu bertindak sesuai norma Hukum, Adat, Agama, dan Kesusilaan dengan memandang situasi kondisi saat itu, serta mampu mempertanggungjawabkan akibat dari tindakan yang diambilnya.
Hakim dalam mengeluarkan keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan pengaruh orang lain, sehingga berpegang teguh pada prinsip keyakinan atas kebenaran hukum yang berlaku.
Mempunyai kepribadian utuh yang tidak tergoyahkan, setia berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam melayani masyarakat pencari keadilan.
Bersedia melaksanakan tugas sesuai wewenang dan menanggung segala akibatnya, sehingga tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan.
Menjaga harkat, martabat, dan kehormatan diri sebagai aparatur pengadilan agar terbentuk pribadi yang kuat dan tangguh.
Taat pada norma sebagai panggilan luhur untuk menjaga kepercayaan masyarakat, mendorong sikap tertib, ikhlas, dan menjadi teladan di lingkungan kerja.
Sadar bahwa hakim adalah manusia yang tidak luput dari salah, sehingga terbuka untuk belajar, menghargai pendapat orang lain, dan hidup dalam kesederhanaan.
Sikap moral yang dilandasi tekad keahlian, keterampilan, dan wawasan luas untuk mempertahankan mutu pekerjaan yang efektif dan efisien.
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM (SKB KMA & KY)
Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02 SKB/P.KY/IV/2009
DOWNLOAD DOKUMEN LENGKAP