Written by Super User on . Hits: 2788

 

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

 

PENGADILAN AGAMA SENDAWAR

01
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum / Penasihat Hukum.
02
Berhak berperkara dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (selama alokasi dana tersedia).
03
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di persidangan.
04
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi.
05
Berhak sepenuhnya untuk mengajukan atau tidak bukti-bukti di persidangan.
06
Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.

Integritas • Pelayanan • Keadilan