Written by Super User on . Hits: 2788
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
PENGADILAN AGAMA SENDAWAR
01
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum / Penasihat Hukum.
02
Berhak berperkara dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (selama alokasi dana tersedia).
03
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di persidangan.
04
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi.
05
Berhak sepenuhnya untuk mengajukan atau tidak bukti-bukti di persidangan.
06
Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.
Integritas • Pelayanan • Keadilan
