Written by Super User on . Hits: 2081
§
Regulasi & Dasar Hukum
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Pengadilan Agama Sendawar
Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi. Mahkamah Agung telah merealisasikan hal ini jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, melalui SK KMA Nomor: 144/KMA/VIII/2007.
Seiring dengan perkembangan hukum, aturan tersebut kemudian diperkuat dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 dan disempurnakan kembali melalui SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 sebagai pedoman pelayanan informasi yang tegas di lingkungan peradilan.
Seiring dengan perkembangan hukum, aturan tersebut kemudian diperkuat dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 dan disempurnakan kembali melalui SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 sebagai pedoman pelayanan informasi yang tegas di lingkungan peradilan.
Hirarki Peraturan & Kebijakan
A
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
B
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
C
Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
D
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
E
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
