Memuat...

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Melayani Informasi Publik Secara Cepat, Transparan dan Akuntabel demi mewujudkan peradilan yang agung dan terpercaya.

Ilustrasi Pelayanan Publik

Kategori Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk pemohon.

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon berdasarkan undang-undang.

Alur Permohonan Informasi

1

Isi Formulir

Pemohon mengisi form permohonan informasi.

2

Verifikasi

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas.

3

Proses PPID

PPID memproses permintaan informasi.

4

Informasi Dikirim

Informasi diserahkan kepada pemohon.

0

+

Permohonan Informasi

0

%

Penyelesaian Laporan

0

Jam

Respon Awal

0

%

Layanan Online

Mengapa Memilih Layanan Kami

Cepat

Proses permohonan informasi ditangani dengan standar waktu yang telah ditetapkan secara efisien.

Transparan

Seluruh proses birokrasi dan status penyelesaian permohonan dapat dipantau secara terbuka.

Profesional

Petugas kami terlatih dan berdedikasi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Berita & Pengumuman Terbaru

Berita 1
15 Juli 2026

Rapat Koordinasi PPID Semester I Tahun 2026

Evaluasi capaian kinerja pelayanan informasi publik dalam rangka meningkatkan transparansi.

Baca Selengkapnya
Berita 2
10 Juli 2026

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak untuk tahu sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008.

Baca Selengkapnya
Pengumuman

Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Terdapat pembaruan pada SOP Permohonan Informasi Publik per 1 Agustus 2026. Unduh formulir terbaru di bawah ini.

Download Formulir

Profil PPID Pengadilan Agama Sendawar

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi yang transparan, efektif, dan efisien.

PPID bertugas mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang menjadi kewenangan instansi, serta memberikan layanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Membangun sistem peradilan yang terbuka.
  • Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik dengan melampirkan identitas diri yang sah (KTP/Akta Pendirian).

Badan Publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Jika diperlukan, dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

Layanan informasi publik pada dasarnya diberikan secara GRATIS. Namun, biaya penggandaan dokumen (fotokopi) atau media penyimpanan (flashdisk/CD) ditanggung oleh pemohon.

Hubungi Kami

Alamat

Jl. Paulus Doy Lambeng, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat

Telepon

(0545) 404 6824

Email

ppid@pa-sendawar.go.id

Jam Pelayanan

Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: 08.00 - 15.30 WIB