Rapat Koordinasi PPID Semester I Tahun 2026
Evaluasi capaian kinerja pelayanan informasi publik dalam rangka meningkatkan transparansi.
Baca SelengkapnyaMemuat...
Melayani Informasi Publik Secara Cepat, Transparan dan Akuntabel demi mewujudkan peradilan yang agung dan terpercaya.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk pemohon.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon berdasarkan undang-undang.
Pemohon mengisi form permohonan informasi.
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas.
PPID memproses permintaan informasi.
Informasi diserahkan kepada pemohon.
Permohonan Informasi
Penyelesaian Laporan
Respon Awal
Layanan Online
Proses permohonan informasi ditangani dengan standar waktu yang telah ditetapkan secara efisien.
Seluruh proses birokrasi dan status penyelesaian permohonan dapat dipantau secara terbuka.
Petugas kami terlatih dan berdedikasi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Evaluasi capaian kinerja pelayanan informasi publik dalam rangka meningkatkan transparansi.
Baca SelengkapnyaMeningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak untuk tahu sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008.
Baca SelengkapnyaTerdapat pembaruan pada SOP Permohonan Informasi Publik per 1 Agustus 2026. Unduh formulir terbaru di bawah ini.
Download FormulirSesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi yang transparan, efektif, dan efisien.
PPID bertugas mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang menjadi kewenangan instansi, serta memberikan layanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik dengan melampirkan identitas diri yang sah (KTP/Akta Pendirian).
Badan Publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Jika diperlukan, dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
Layanan informasi publik pada dasarnya diberikan secara GRATIS. Namun, biaya penggandaan dokumen (fotokopi) atau media penyimpanan (flashdisk/CD) ditanggung oleh pemohon.
Jl. Paulus Doy Lambeng, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat
(0545) 404 6824
ppid@pa-sendawar.go.id
Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: 08.00 - 15.30 WIB