Written by Super User on . Hits: 5718

Sejarah Pembentukan

Pengadilan Agama Sendawar

 

H. Zaini Ahmad Noeh, dalam buku "Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional" mengutip tiga teori pembentukan lembaga peradilan Islam (qadha):

  1. Teori Tauliyah: Peradilan atas dasar pelimpahan wewenang dari Imam/Kepala Negara (Waliyul-Amri).
  2. Penyerahan Wewenang: Dilakukan oleh Ahlul Halli wal-’aqdi jika tidak ada penguasa di suatu tempat.
  3. Bertahkim: Dua pihak yang bersengketa sepakat mengangkat seseorang menjadi hakim secara sukarela.

Landasan ini menegaskan bahwa PA Sendawar terbentuk melalui teori pertama, yaitu pelimpahan wewenang negara.

 
Tahun 2016: Pembentukan Resmi

PA Sendawar dibentuk bersama 85 peradilan baru lainnya berdasarkan Keppres No. 13 Tahun 2016 dan Keppres No. 14 Tahun 2016. Menjadi salah satu dari dua PA baru di wilayah hukum PTA Samarinda selain PA Penajam.

 
22 Oktober 2018: Peresmian Operasional

Diresmikan secara operasional oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

 
26 Oktober 2018: Pelantikan Pimpinan & Pejabat

Ketua PA Sendawar pertama, Bapak A. Rukip, S.Ag. dilantik oleh Ketua PTA Samarinda. Di saat yang sama, dilantik pula hakim perdana (Fakhruzzaini, S.H.I., M.H.I. & Gunawan, S.H.I.), Panitera (Drs. H. Asyakir, M.H.), Sekretaris (Salamuddin, S.Ag.), serta pejabat struktural lainnya.

 
Menjawab Tantangan Akses Keadilan

Pecahan dari PA Tenggarong. Kehadiran PA Sendawar adalah solusi atas sulitnya akses bagi masyarakat Kutai Barat yang sebelumnya harus menempuh jarak 286,3 kilometer menuju Tenggarong melalui jalan Lintas Kalimantan yang kondisinya sangat menantang.

Kini, PA Sendawar melayani wilayah Kutai Barat seluas 20.381,59 km² dengan populasi muslim mencapai 38,94%. Semoga menjadi lembaga peradilan yang agung dalam menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.