Written by Super User on . Hits: 3279
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
- Prosedur biasa; dan
- Prosedur khusus.
2. Prosedur biasa digunakan dalam hal :
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
3. Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
4. Alasan permohonan informasi yang dibuat pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
5. Petugas informasi wajib membantu pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan mahkamah agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh mahkamah agung ke pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal permohonan tidak langsung, bervolume besar, belum tersedia, atau memerlukan izin PPID.
3. Prosedur Khusus digunakan untuk informasi yang wajib diumumkan, sudah tersedia di DIP, volume kecil, dan biaya mudah dihitung.
4. Alasan permohonan tidak boleh dijadikan dasar penolakan.
5. Petugas wajib membantu pemohon.
6. Fotokopi putusan MA diberikan setelah diterima pihak atau 1 bulan setelah dikirim ke pengadilan tingkat pertama/banding.
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut:
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi.
- Petugas mengisi Register Permohonan.
- Meneruskan ke Penanggungjawab unit terkait jika tanpa izin PPID.
- Meneruskan ke PPID jika perlu izin/uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi (Pasal 17 UU KIP).
- Pemberitahuan penolakan maksimal 5 hari kerja.
- Jika diterima, PPID meminta estimasi biaya & waktu (maks 3 hari kerja).
- Pemberitahuan tertulis ke pemohon selambatnya 1 hari kerja kemudian.
- Kesempatan melihat informasi sebelum digandakan.
- Pembayaran biaya perolehan informasi.
- Informasi softcopy dikirim via email/media penyimpanan tanpa biaya.
- Penggandaan informasi maksimal 2 hari kerja setelah bayar.
- Perpanjangan 1 hari untuk pengaburan informasi atau 3 hari untuk volume besar.
- Perpanjangan 3 hari untuk wilayah dengan keterbatasan sarana fotokopi.
- Pemohon menandatangani kolom penerimaan di Register.
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus:
- Pemohon mengisi formulir permohonan.
- Petugas mengisi Register.
- Petugas dibantu unit terkait mencari informasi dan estimasi biaya/waktu.
- Menuliskan estimasi biaya/waktu di formulir jika tidak perlu izin PPID.
- Proses pembayaran & penyerahan mengikuti butir 10-15 Prosedur Biasa.
- Kesempatan melihat informasi sebelum digandakan.
