Written by Super User on . Hits: 3029

Prosedur Pengaduan Masyarakat

Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016

➔ Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016

Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Definisi Pengaduan

Laporan yang mengandung informasi terjadinya pelanggaran Kode Etik hakim/pegawai, pelanggaran hukum acara, disiplin PNS, maladministrasi, pelayanan publik, serta pelanggaran pengelolaan keuangan/BMN.

Tujuan Penanganan

Merespon pengaduan dari masyarakat maupun internal agar citra lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat meningkat.

A. Sumber Pengaduan
1. Masyarakat: Pencari keadilan, Pengacara, LBH, LSM, DPR, Setneg, Menpan-RB, KPK, KHN, Ombudsman, KY, dll.

2. Internal: Aparat lembaga peradilan/keluarganya.

3. Laporan Kedinasan: Laporan resmi pimpinan.

4. Informasi: Instansi lain, Media massa, Isu yang berkembang.
B. Proses Penanganan
  1. Pencatatan
  2. Penelaahan
  3. Penyaluran
  4. Pembentukan Tim Pemeriksa
  5. Survey pendahuluan
  6. Menyusun rencana pemeriksaan
  7. Pelaksanaan pemeriksaan

Cara Menyampaikan Pengaduan

SECARA LISAN
  • Melalui telepon: (0545) 404 6824 (Jam Kerja 08.00 - 16.30 WIB).
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sendawar.
SECARA TERTULIS

Ditujukan kepada Ketua PA Sendawar. Dikirim via POS: Jl. Paulus Doy Lambeng, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kel. Simpang Raya, Kec. Barong Tongkok, Kutai Barat, atau via Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. Wajib dilengkapi fotokopi identitas.

Kebijakan Penerimaan Pengaduan

1. Menerima setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis.
2. Memberikan penjelasan prosedur penyelesaian saat pengaduan diajukan.
3. Memberikan tanda terima untuk pengaduan tertulis.
4. Hanya menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.