Written by Super User on . Hits: 3029
Prosedur Pengaduan Masyarakat
Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Definisi Pengaduan
Laporan yang mengandung informasi terjadinya pelanggaran Kode Etik hakim/pegawai, pelanggaran hukum acara, disiplin PNS, maladministrasi, pelayanan publik, serta pelanggaran pengelolaan keuangan/BMN.
Tujuan Penanganan
Merespon pengaduan dari masyarakat maupun internal agar citra lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat meningkat.
2. Internal: Aparat lembaga peradilan/keluarganya.
3. Laporan Kedinasan: Laporan resmi pimpinan.
4. Informasi: Instansi lain, Media massa, Isu yang berkembang.
- Pencatatan
- Penelaahan
- Penyaluran
- Pembentukan Tim Pemeriksa
- Survey pendahuluan
- Menyusun rencana pemeriksaan
- Pelaksanaan pemeriksaan
Cara Menyampaikan Pengaduan
- Melalui telepon: (0545) 404 6824 (Jam Kerja 08.00 - 16.30 WIB).
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sendawar.
Ditujukan kepada Ketua PA Sendawar. Dikirim via POS: Jl. Paulus Doy Lambeng, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kel. Simpang Raya, Kec. Barong Tongkok, Kutai Barat, atau via Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. Wajib dilengkapi fotokopi identitas.
Kebijakan Penerimaan Pengaduan
| 1. | Menerima setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis. |
| 2. | Memberikan penjelasan prosedur penyelesaian saat pengaduan diajukan. |
| 3. | Memberikan tanda terima untuk pengaduan tertulis. |
| 4. | Hanya menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
