Biaya Memperoleh Salinan Informasi
I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
II. Dasar Hukum: PP Nomor 5 Tahun 2019
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Biaya (Rupiah) |
Ket |
Biaya Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Tk 1 |
Rp. 30.000,00 | per Perkara |
Biaya Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Tk Banding |
Rp. 50.000,00 | per Perkara |
Hak Redaksi | Rp. 10.000,00 | per Penetapan |
Biaya Pengambilan Akta Cerai | Rp. 10.000,00 | per Akta |
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil | Rp. 10.000,00 | per Dokumen |