Written by Super User on . Hits: 2703

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

 

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 

  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  • Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  • Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

II. Dasar Hukum: PP Nomor 5 Tahun 2019

 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Biaya (Rupiah)

Ket

Biaya Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Tk 1

Rp. 30.000,00 per Perkara

Biaya Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Tk Banding

Rp. 50.000,00 per Perkara
Hak Redaksi Rp. 10.000,00 per Penetapan
Biaya Pengambilan Akta Cerai Rp. 10.000,00 per Akta
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Rp. 10.000,00 per Dokumen