Written by Super User on . Hits: 2779

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Layanan Informasi Publik Pengadilan Agama Sendawar

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  • Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  • Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

II. Dasar Hukum: PP Nomor 5 Tahun 2019
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya (Rupiah) Ket
Biaya Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Tk 1 Rp. 30.000,00 per Perkara
Biaya Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Tk Banding Rp. 50.000,00 per Perkara
Hak Redaksi Rp. 10.000,00 per Penetapan
Biaya Pengambilan Akta Cerai Rp. 10.000,00 per Akta
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Rp. 10.000,00 per Dokumen
PPID PENGADILAN AGAMA SENDAWAR