Hak Pelapor dan Terlapor
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
HAK-HAK PELAPOR :
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Memberikan bukti untuk memperkuat pengaduannya;
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
HAK-HAK TERLAPOR :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
- Mendapatkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.