Written by Super User on . Hits: 2311

Hak Pelapor dan Terlapor

 

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016

HAK-HAK PELAPOR :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Memberikan bukti  untuk memperkuat pengaduannya;
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
  5. Mendapatkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.