Written by Super User on . Hits: 3805
◈
◈
E-COURT
Apa itu E-Court?
e-COURT adalah Pelayanan Administrasi Peradilan secara Elektronik sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2018. Ini merupakan inovasi unggulan Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui sistem ini, pelayanan administrasi perkara di Pengadilan kini sepenuhnya berbasis teknologi informasi guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman.
Konsep Implementasi
E-FILING
Pendaftaran Perkara Online
E-PAYMENT
Pembayaran Panjar Online
E-SUMMONS
Pemanggilan Pihak Online
Siap menggunakan layanan E-Court?
PA Sendawar • Modernitas untuk Keadilan
