◈
◈
Hak-Hak Pencari Keadilan
| NO | URAIAN HAK |
|---|---|
| 1 | Berhak memperoleh bantuan hukum. |
| 2 | Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan. |
| 3 | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
| 4 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
| 5 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
| 6 | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
| 7 | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
| 8 | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
| 9 | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
| 10 | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
| 11 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan. |
| 12 | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
| 13 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
| 14 | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
| 15 | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
| 16 | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
| 17 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan. |
| 18 | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
| 19 | Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
| 20 | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
| 21 | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
| 22 | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
| 23 | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
⚖
⚖
Hak-Hak Dasar Pencari Keadilan
| NO | URAIAN HAK DASAR | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. | ||||||||
| 2 | Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. | ||||||||
| 3 | Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. | ||||||||
| 4 | Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan. | ||||||||
| 5 |
Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
|
||||||||
| 6 | Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. | ||||||||
| 7 | Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa. | ||||||||
| 8 | Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. | ||||||||
| 9 | Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama. |
Sumber: SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c
