VERIFIKASI PERKARA DAN PENDAFTARAN PERKARA SIDANG TERPADU
Pengadilan Agama Sendawar melaksanakan verifikasi dan pendaftaran perkara yang berlokasi di Kampung Muara Lawa, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat kemarin pada tanggal 13-15 Mei 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat dalam program sidang terpadu. Kegiatan ini adalah bentuk pelaksanaan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, Pengadilan Agama Sendawar dan Kementerian Agama Kutai Barat;
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sendawar menyampaikan kepada masyarakat bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kabupaten Kutai Barat dalam menertibkan administrasi perkawinan dan kependudukan di wilayah Kabupaten Kutai Barat. kegiatan ini sejak bulan Februari 2024 sudah diumumkan melalui media sosial supaya masyarakat yang bermasalah dalam pencatatan perkawinan dan kependudukan dapat mengikuti kegiatan ini, yang mana kegiatan ini sangat menghemat biaya dan waktu bagi masyarakat. Dalam kesempatannya juga menyampaikan pesan sekiranya ada tetangga, saudara atau teman yang belum mengetahui program ini dan sangat membutuhkan program ini dapat menginformasikan kegiatan ini untuk datang langsung; (AA)