VERIFIKASI PERKARA DI KAMPUNG TUTUNG SEBAGAI PELAKSANAAN PROGRAM SIDANG DILUAR GEDUNG
Pengadilan Agama Sendawar melaksanakan verifikasi dan pendaftaran perkara yang berlokasi di kampung Tutung, kecamatan Linggang Bigung kemarin pada tanggal 25-26 April 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat dalam program sidang diluar gedung.
Panitera Pengadilan Agama Sendawar sebagai ketua tim verifikasi beserta 4 (empat) anggota dari kepaniteraan dengan penuh semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sangat antusias mengikuti verifikasi dan pendaftaran perkara pada hari itu. Pengadilan Agama Sendawar berharap supaya kegiatan di kampung Tutung ini dapat menjadi contoh bagi kampung-kampung lain dalam menertibkan administrasi kependudukan warganya. (AA)