PERPANJANG PKS, PA SENDAWAR LAKUKAN SIDANG TERPADU BERSAMA DUKCAPIL DAN KEMENAG MAHULU
Sendawar – Kamis, 24 Agustus 2023 Pengadilan Agama Sendawar bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Mahakam Ulu melakukan Penadatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka memberikan pelayanan terpadu identitas hukum perkawinan dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu. Acara dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Mahakam Ulu, yang dimulai pada pukul 09.00 WITA. Penandatanganan PKS ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sendawar Annys Ahmadi, S.H.I., M.H. bersama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mahakam Ulu Yordanus Dani, S.Hut., M.Si.. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Ir. Dodit Agus Riyono, MP. selaku Staf Ahli Bupati Mahulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (kesra), Longginus, S.S. selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mahakam Ulu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sendawar Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H. dan beberapa Pejabat Struktural Kabupaten Mahakam Ulu.
Dalam Sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mahakam Ulu Yordanus Dani, S.Hut., M.Si menyampaikan “Pada prinsipnya kerjasama ini dilakukan sebagai bagian dari program kerja yang membahagiakan masyarakat khususnya masyarakat Mahakam Ulu. Program ini diharapkan dapat menjembatani Masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan yang sah. Program ini juga telah disupport oleh Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sendawar Annys Ahmadi, S.H.I., M.H. juga mengucap Syukur dengan adanya perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Sendawar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Kementerian Agama Mahakam Ulu. “Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban Masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum di Pengadilan Agama Sendawar. Dapat kita bayangkan bagaimana bila Masyarakat harus datang langsung ke Pengadilan Agama Sendawar, berapa banyak biaya dan waktu yang dibutuhkan.” ucap Annys.
Usai penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) acara kemudian dilanjutkan pelaksanaan Sidang Terpadu dengan mengambil tempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mahakam Ulu yang letaknya juga tak jauh dari Kantor Kementerian Agama Mahakam Ulu. Pelaksanaan Sidang kali ini juga dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mahakam Ulu.
Kegiatan persidangan berakhir tepat pukul 12.00 WITA yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Produk Hukum kepada peserta sidang. (MNP)