PA SENDAWAR LAKSANAKAN SIDANG TERPADU DI KECAMATAN LONG IRAM
Sendawar, 10/08/2023. Pengadilan Agama Sendawar bersama Disdukcapil Kutai Barat dan Kementrian Agama Kutai Barat melaksanakan kegiatan Sidang Terpadu di wilayah Kecamatan Long Iram.
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Long Iram ini dimulai pukul 08.00 Wita dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak enam perkara yang seluruhnya merupakan perkara isbat nikah.
Setelah peserta sidang mendapatkan produk pengadilan, peserta diarahkan ke meja KUA untuk mencatatkan pernikahannya selanjutnya diarahkan ke meja Disdukcapil untuk penyelesaian pencatatan adminstrasi kependudukan.
Di sela-sela kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Sendawar, Annys Ahmadi, S.H.I, M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait permasalahan identitas hukum perkawinan dan kependudukan.
“Tujuan kita adalah memberikan layanan pada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di KUA dan permasalahan administrasi kependudukan agar identitas mereka memiliki kejelasan dimata Undang-undang”, kata pria asal Madiun ini.
Setelah persidangan selesai, acara dilanjutkan dengan kegiatan seremonial penyerahan produk hukum dan kependudukan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kutai Barat, Ir. Abimael, M. Si. mewakili Sekda Kutai Barat. Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Kutai Barat yang dibacakan Kepala Disdukcapil bersyukur terhadap kegiatan ini dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena kegiatan ini sangat membantu warga Kutai Barat dalam memberikan kepastian hukum, khususnya warga Kecamatan Long Iram.
Sebelumnya Camat Long Iram, Burhan dalam sambutannya berterima kasih dengan adanya program layanan sidang Terpadu ini karena kegiatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi masalah identitas hukum perkawinan dan kependudukan
Acara ini juga dihadiri oleh Kabimas Islam Kementrian Agama Kutai Barat, H. Ikran, S. Ag dan perwakilan dari Koramil Long Iram.
Acara yang berakhir pukul 15.00 Wita ini ditutup dengangan penyerahan produk hukum dan Akta kependudukan kepada peserta sidang isbat terpadu.
Tepat pukul 15.30 Wita, Tim Sidang Terpadu dari Pengadilan Agama Sendawar meninggalkan lokasi acara dan kembali ke Melak. (SR)