PENANDATANGANAN (MOU) PA SENDAWAR DENGAN DP2KBP3A KUBAR DALAM RANGKA LAYANAN KONSELING BAGI PEMOHON DISPENSASI KAWIN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN KUTAI BARAT
Senin, 4 April 2022 PA sendawar lakukan Penadatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Barat dalam rangka meningkatkan pelayaan, pendampingan pemenuhan hak anak dan korban tindak kekerasan pada perempuan dan anak. PA Sendawar bekerjasama dengan DP2KBP3A akan membuka Layanan Konseling Bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin, Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum, Acara tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sendawar Samsul Bahri, S.H.I. bersama dengan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Barat Dr. Sukwanto, S.Kep, Ners, M.Si. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Panitera PA Sendawar, Jamaludin, S.H., dan beberapa Pejabat Struktural DP2KBP3A Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan yang dilangsungkan di ruang Kepala Dinas tersebut pun berjalan dengan lancar dan sukses. Dengan pendandatanganan Mou ini diharapkan kedua isntansi ini dapat lebih akrab dan memberikan manfaat bagi masyarakat masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Kutai Barat.
Dalam Sambutannya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Barat Dr. Sukwanto, S.Kep, Ners, M.Si. “sangat bersyukur dengan dapat direalisasikannya penandatanganan MoU ini. Ia berharap nota kesepahaman tersebut bukan sekedar kesepahaman kosong, namun betul-betul ditindaklanjuti agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.”.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sendawar Samsul Bahri, S.H.I. mengucap Syukur adanya MoU antara Pengadilan Agama Sendawar dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten (DP2KBP3A). Adanya kerjasama juga sesuai dengan amanat dirjen badilag dengan surat Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal jaminan pemenuhan Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama Sendawar dan memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin dan pendampingan dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak, ”ucap beliau. (MNP)