Rapat Tim Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) Pengadilan Agama Sendawar

Sendawar - Tim Penanganan Benturan Kepentingan ( Conflict of Interest ) PA Sendawar mengadakan rapat pada hari Kamis, 26 Agustus 2021, bertempat di Ruang Rapat PA Sendawar. Tim Penanganan Benturan Kepentingan ( Conflict of Interest ) terdiri dari Annys Ahmadi, S.H.I., M.H. (Pengarah), Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I. (Ketua Tim), Jamaludin, S.H. (Sekretaris I), Salamuddin, S.Ag. (Sekretaris II), Mohamad Hamdan Asyrofi, S.H.I. (Anggota), Yayuq Martini, S.Ak. (Anggota). Rapat dimulai pada pukul 09.00 WITA, dan dibuka serta dipimpin oleh Bapak Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I.
Rapat diawali dengan membahas 3 (tiga) tahapan penanganan benturan kepentingan ( Conflict of Interest ) PA Sendawar, yaitu membuat juknis/pedoman penanganan benturan kepentingan PA Sendawar, melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta membuat laporan benturan kepentingan. Selain itu, dilanjutkan dengan membahas temuan yang kemungkinan dianggap sebagai benturan kepentingan pada PA Sendawar, sebagai contoh Panitera Muda yang merangkap sebagai Juru Sita Pengadilan dan kemungkinannya melakukan kepentingan sendiri. Pembahasan terkait hal tersebut akan dibahas lebih lanjut, setelah pedoman pelaksanaan penanganan benturan kepentingan ( Conflict of Interest ) PA Sendawar telah tersusun dengan sistematis dan menyeluruh.
Agenda rapat dilanjutkan dengan menentukan pembagian tugas, yaitu Bapak Mohamad Hamdan Asyrofi, S.H.I dan Bapak Jamaludin, S.H. bertugas untuk membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ( Conflict of Interest ) PA Sendawar, sedangkan Bapak Salamuddin, S.Ag dan Ibu Yayuq Martrini, S.Ak akan bertugas membuat laporannya. Seluruh tim bersepakat bahwa pada hari Jumat, 3 September 2021 diharapkan pedoman tersebut telah tersusun dengan sistematis dan menyeluruh, sehingga akan mempemudah dalam mengidentifikasi masalah-masalah mengenai benturan kepentingan di PA Sendawar. Pertemuan selanjutnya tim Penanganan Benturan Kepentingan ( Conflict of Interest ), direncanakan akan kembali diadakan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ( Conflict of Interest ) tersebut. (pnc)

