Sinergitas Pengadilan Agama Sendawar dan Pemkab Kutai Barat, Layanan Peradilan Kini Hadir Lebih Dekat di Mal Pelayanan Publik

Sendawar – Pengadilan Agama Sendawar bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memperkuat sinergitas pelayanan publik dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat melalui penandatanganan Naskah Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Barat, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sendawar, Erik Aswandi, S.H.I beserta jajaran dan 22 instansi terlibat berlangsung di Gedung MPP, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tersebut menjadi langkah nyata dalam mengintegrasikan pelayanan berbagai instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam satu lokasi. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari kolaborasi 23 instansi yang terdiri atas tujuh instansi vertikal, satu lembaga perbankan, serta 15 perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutai Barat. Keterlibatan Pengadilan Agama Sendawar dalam penyelenggaraan MPP menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan administrasi peradilan. Dengan adanya integrasi layanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses kebutuhan pelayanan tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Sendawar.


Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa pelayanan yang disediakan harus mengedepankan kemudahan, kecepatan, transparansi, akurasi, akuntabilitas, informatif serta keterjangkauan. Selain itu, seluruh instansi yang terlibat diharapkan segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyelenggaraan pelayanan yang nyata, konsisten, dan berkelanjutan, dengan didukung prosedur yang jelas serta petugas yang profesional dan bertanggung jawab.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Sendawar dan Pemkab Kutai Barat diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang terpadu dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran layanan peradilan dalam ekosistem Mal Pelayanan Publik menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan administrasi peradilan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat.
