on . Hits: 13

COMPAS Coffee Morning PTA Samarinda Bahas Pentingnya Penerapan Hukum Formil untuk Menjamin Hak Substantif Pencari Keadilan

 

Samarinda, 14 Oktober 2026 — Ketua, Hakim, Panitera, dan seluruh pegawai kepaniteraan Pengadilan Agama Sendawar mengikuti kegiatan COMPAS (Coffee Morning PTA Samarinda) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda secara daring pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan mengangkat tema “Kelalaian Penerapan Hukum Formil oleh Hakim Berakibat Terabaikannya Hak-Hak Substantif Pencari Keadilan.”

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, serta Pegawai Kepaniteraan pada Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Samarinda. Kegiatan tersebut menjadi forum diskusi dan penguatan pemahaman bagi aparatur peradilan mengenai pentingnya ketelitian dalam penerapan hukum formil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Acara dipandu oleh Drs. Karmin, M.H. selaku moderator. Dalam pengantarnya, beliau menekankan pentingnya kedudukan putusan hakim beserta dampak yang ditimbulkannya. Putusan hakim tidak hanya berpengaruh terhadap para pihak yang berperkara, tetapi juga dapat membawa konsekuensi bagi kehidupan keluarga mereka. Oleh karena itu, setiap putusan harus lahir melalui proses pemeriksaan perkara yang cermat, teliti, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Drs. Zainal Farid, S.H., M.HES. selaku narasumber. Dalam paparannya, beliau menguraikan sejumlah aspek penting terkait potensi terabaikannya hak-hak substantif pencari keadilan akibat kelalaian dalam penerapan hukum formil. Pembahasan difokuskan pada lima poin utama.

Pertama, validasi pendaftaran melalui e-Court dan pencocokan berkas pada sidang pertama. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian data dan dokumen perkara yang terdaftar secara elektronik dengan berkas yang diperiksa di persidangan. Ketelitian sejak awal diperlukan untuk mencegah kekeliruan yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara selanjutnya.

Kedua, penilaian keabsahan relaas panggilan. Pemanggilan para pihak harus diperiksa secara saksama untuk memastikan bahwa proses pemanggilan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Keabsahan panggilan berkaitan erat dengan pemenuhan hak para pihak untuk mengetahui adanya perkara dan memperoleh kesempatan yang patut untuk hadir serta membela kepentingannya di persidangan.

Ketiga, pemeriksaan syarat formil surat kuasa sebagai gerbang utama pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terhadap surat kuasa tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. Hakim perlu memastikan bahwa surat kuasa telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga kewenangan pihak yang mewakili pihak berperkara memiliki dasar yang sah.

Keempat, kejelasan status dan kehadiran para pihak serta dampaknya terhadap upaya perdamaian. Identifikasi status para pihak dan kepastian mengenai kehadiran mereka merupakan aspek penting dalam menentukan langkah pemeriksaan perkara berikutnya, termasuk pelaksanaan upaya perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelalaian pada tahap ini dapat berpengaruh terhadap pemenuhan hak para pihak dalam proses penyelesaian perkara.

Kelima, dampak eksepsi terhadap pemeriksaan perkara. Eksepsi merupakan bagian dari mekanisme hukum acara yang perlu dicermati dan dipertimbangkan secara tepat. Pemahaman mengenai kedudukan serta konsekuensi eksepsi diperlukan agar hakim dapat menentukan langkah pemeriksaan perkara secara tertib, tepat, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Melalui kelima pokok pembahasan tersebut, kegiatan COMPAS menegaskan bahwa penerapan hukum formil bukan sekadar pemenuhan prosedur, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak para pihak, dan mendukung terwujudnya keadilan substantif.

Pada penghujung acara, Ketua PTA Samarinda, Dr. Mame Sadafal, M.H., menyampaikan closing statement yang menekankan pentingnya melawan lupa terhadap hal-hal yang telah menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Beliau mengingatkan seluruh aparatur peradilan, khususnya hakim, agar senantiasa mengedepankan ketelitian dalam menerapkan hukum formil serta melakukan pemeriksaan berkas perkara secara cermat.

Beliau menegaskan bahwa hukum formil merupakan dasar untuk menentukan benar dan salah sekaligus menjadi koridor agar penilaian terhadap benar dan salah tersebut tidak berjalan tanpa kendali. Oleh sebab itu, hakim dituntut untuk senantiasa berhati-hati agar tidak keliru dalam menerapkan hukum formil, karena kekeliruan pada aspek prosedural dapat berimplikasi terhadap hak-hak para pihak dan kualitas putusan yang dihasilkan.

Menutup arahannya, Ketua PTA Samarinda menyampaikan pesan yang menjadi penegasan penting dalam pelaksanaan tugas peradilan:

“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, dan keadilan yang terburu-buru adalah kesewenang-wenangan yang terselubung.”

Pesan tersebut mengandung pengingat bahwa hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara ketepatan waktu penyelesaian perkara dan kecermatan dalam proses pemeriksaan. Perkara harus diselesaikan tanpa penundaan yang tidak semestinya, tetapi juga tidak boleh diputus secara tergesa-gesa dengan mengabaikan ketentuan hukum acara.

Melalui kegiatan COMPAS Coffee Morning ini, PTA Samarinda berharap seluruh aparatur peradilan agama se-wilayahnya semakin memperkuat komitmen untuk menerapkan hukum formil secara konsisten, cermat, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, proses peradilan tidak hanya menghasilkan putusan yang memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak dan mewujudkan keadilan yang bermartabat bagi setiap pencari keadilan.