PELAKSANAAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU DI KECAMATAN BONGAN
Bongan, 23 April 2026 — Pemerintah Kecamatan Bongan bekerja sama dengan instansi terkait melaksanakan kegiatan sidang itsbat nikah terpadu pada hari Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara.

Sidang itsbat nikah terpadu ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diikuti oleh puluhan pasangan dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Bongan. Tercatat sebanyak 25 perkara yang didaftarkan dalam kegiatan ini. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pelaksanaan sidang oleh pihak Pengadilan Agama.
Kegiatan ini turut melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pihak Pengadilan Agama. Sinergi antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.

Dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Bongan semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga di masa depan.
