SIDANG DI LUAR GEDUNG KAMPUNG PENAWAI, KECAMATAN BONGAN, KABUPATEN KUTAI BARAT
Dalam upaya memperluas akses terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Sendawar menggelar sidang di luar gedung yang bertempat di Kampung Penawai, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Kegiatan sidang di luar gedung ini diikuti oleh para pihak pencari keadilan yang berdomisili jauh dari pusat kota. Dalam pelaksanaan sidang tersebut, dibentuk tiga majelis hakim, yang masing-masing dipimpin oleh hakim tunggal. Setiap majelis memeriksa dan memutus sejumlah perkara, di antaranya perkara isbat nikah, cerai gugat, dan cerai talak. Sidang dimulai pukul 09.00 WITA dan berlangsung dengan tertib.
Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke pengadilan, tetapi Pengadilan yang mendatangi masyarakat agar hak-hak hukum tetap dapat diperoleh dengan mudah. Selain memudahkan masyarakat, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.

Pelaksanaan sidang berjalan lancar dan tertib dengan dukungan dari pemerintah daerah serta aparat desa setempat. Rencananya, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di beberapa wilayah lain yang sulit dijangkau.

