MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SENDAWAR BERHASIL DENGAN KESEPAKATAN PENCABUTAN GUGATAN
Sendawar Senin (28/3/2022) Hakim Mediator Pengadilan Agama Sendawar berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara cerai gugat dengan kesepatakan untuk mencabut perkara Nomor 42/Pdt.G/2022/PA.Sdw setelah menjalani proses mediasi selama 2 (dua) kali dengan mediator Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I.,M.S.I. Mediator menjelaskan bahwa awalnya cukup sulit, namun dalam proses mediasi selalu di upayakan perdamaian pada kedua perkara tersebut. “Yang lalu biarlah berlalu, buka lembaran baru, saling memaafkan dan tidak mengulangi kesalahan, semua demi masa depan yang lebih baik. introspeksi adalah kunci dari segala kesalahan dan kekhilafan, kalau sama-sama berkeras diri, sulit untuk mendapatakan titik temu. Kita manusia hanya perlu berikhtiar dan berusaha, tapi tetap Allah subahanu wa ta’alaa yang menentukan.”
Sebelum memulai proses mediasi, seperti biasa Hakim Mediator terlebih dahulu menjelaskan mengenai prosedur dan pentingnya proses mediasi di Pengadilan. Kemudian Mediator memberikan berbagai nasihat kepada para pihak tentang pentingnya saling menjaga satu sama lain, terutama berkaitan dengan keutuhan rumah tangga, saling memahami kekurangan dan kekhilafan satu sama lain, dan yang paling penting adalah berkaitan dengan masa depan anak.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Terguga, pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator khususnya dan Hakim mediator yang bertugas di Pengadilan Agama Sendawar sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Sendawar sangat terampil dalam melaksanakan tugasnya
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sendawar ucap Samsul Bahri, S.H.I. Ketua PA Sendawar saat ditemui di ruanganya. Damainya perkara tersebut tentu membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Sendawar karena mampu menerapakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.
Lebih lanjut parai kesepakatan perdamaian untuk mencabut perkaranya tersebut kemudian dituangkan pada pernyataan para pihak tentang hasil mediasi yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang diketahui oleh Hakim mediator bersangkutan. Kemudian produk mediasi berupa surat pernyataan para pihak dan laporan mediasi tersebut akan diserahkan kepada Hakim yang bersidang.
Penggugat menyampaikan kepada tim media Pengadilan Agama Sendawar sembari tersenyum, Terima kasih kepada Bapak Mediator telah menyelesaikan sengketa yang kami hadapi dengan hasil mediasi dapat merukunkan kami berdua, mohon doanya agar rumah tangga kami langgeng. (shr)