on . Hits: 482

MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SENDAWAR BERHASIL DENGAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN

 


Hari Rabu 25 Januari 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama
Sendawar berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara harta sama pasca Perceraian. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di ruang Mediasi dengan Mediator Annys Ahmadi, S.H.I.,M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Sedawar.

Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, baik Penggugat maupun Tergugat.Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator perkara harta harta bersama ini khususnya dan Hakim Mediator lainnya yang bertugas di Pengadilan Agama Sendawar, sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Sendawar sangat terampil dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dengan dilakukannya penandatanganan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak berperkara. Kesepakatan perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan laporan Mediator tertanggal 2 Maret 2022.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Sendawar, karena adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.

Mendapat laporan keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator, Ketua Pengadilan Agama Sendawar, Samsul Bahri, S.H.I., memberikan apresiasi yang tinggi.

“Tentunya ini merupakan sebuah prestasi tersendiri. Dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim Mediator lainnya untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sendawar,” ucap Samsul.

Usai menandatangani kesepakatan damai, keduabelah pihak saling bersalaman dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Hakim Mediator.(NVA)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sendawar

Jl. Paulus Doy Lambeng, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kel. Simpang Raya, Kec.  Barong Tongkok, Kab.   Kutai Barat, Kalimantan Timur

Telp: 0545-4046824 Kode Pos. 75775

  0822 5355 1790

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

      maps1