JALIN KERJASAMA, PA SENDAWAR BAHAS RANCANGAN MOU DENGAN DISDUKCAPIL KABUPATEN KUTAI BARAT

Sendawar- Sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya komunikasi yang telah terjalin sebelumnya, PA Sendawar kembali berkunjung ke kantor DISDUKCAPIL pada hari Selasa, 21 September 2021 untuk membicarakan hasil rancangan perjanjian kerjasama yang akan disepakati bersama. Rombongan PA Sendawar dipimpin langsung oleh Ketua PA Sendawar, Bapak Samsul Bahri, S.H.I yang didampingi oleh Panitera, Bapak Jamaludin, S.H. beserta dengan Panitera Muda Hukum, Bapak Suhaimi Rahman, S.H.I. .Kedatangan rombongan PA Sendawar mendapat sambutan hangat dari Ibu Florence Rombe, S.H., M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas dengan didampingi oleh Bapak Martinus Sayrespen Mulu, S.Pd. selalu Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan beserta dengan staf lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PA Sendawar dan DISDUKCAPIL berusaha untuk bertukar pikiran serta menyamakan persepsi dalam menyempurnakan isi dari perjanjian kerjasama (Mou). Hal-hal yang dibahas diantaranya adalah mengenai rencana pertukaran data dengan menggunakan aplikasi SIPESUT milik PTA Samarinda, nantinya pihak DISDUKCAPIL dapat memanfaatkan aplikasi tersebut terkait data-data perceraian yang ditangani oleh PA Sendawar untuk kepentingan pencatatan data kependudukan. Selain membahas mengenai rencana pertukaran data tersebut, dari pihak DISDUKCAPIL juga menyampaikan draft kerjasama yang telah mereka buat mengenai integrasi pelayanan atas penyerahan produk kepada masyarakat terkait perubahan status kependudukan atas pasangan cerai dapat dua (SIDADUA) di Kabupaten Kutai Barat.
Plt. Kepala Dinas menyambut baik rancangan kerjasama tersebut, begitu juga dengan Ketua PA Sendawar berkenaan dengan draft kerjasama yang dibuat oleh DISDUKCAPIL Mengenai data kependudukan telah tercapai kesepakatan, yaitu melalui aplikasi SIPESUT, pihak DISDUKCAPIL akan membuka akses data untuk PA Sendawar, pihak DISDUKCAPIL juga meminta adanya surat permohonan dari pihak dan juga mengenai hak asuh anak jatuh ke pihak siapa, jika putusan tidak memuat terkait hak asuh anak tersebut, maka akan disediakan blanko yang harus diisi melalui google form yang disediakan untuk diisi oleh para pihak, selain itu baik DISDUKCAPIL maupun PA Sendawar juga sepakat untuk melaksanakan sidang terpadu yang juga di tuangkan dalam draft kerjasama tersebut dan akan kembali di bahas di pertemuan berikutnya.
Perjanjian kerjasama ini direncanakan akan dibahas kembali setelah dilakukannya perbaikan pada masing-masing draft kerjasama, sehingga akan tercapai sebuah draft MoU yang final dan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai bersama oleh PA Sendawar dan DISDUKCAPIL Kutai Barat, yaitu untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat di Kutai Barat. (pnc)

