on . Hits: 539

Pengadilan Agama Sendawar Adakan Bimbingan Teknis Internal Aplikasi Gugatan Mandiri dan E-Court

 

 

Sendawar – Pada hari Senin, 31 Agustus 2021, bertempat di ruang rapat PA Sendawar telah diadakan bimbingan teknis internal untuk seluruh aparatur PTSP terkait dengan aplikasi gugatan mandiri dan e-court. Bimbingan teknis terkait dua aplikasi ini dirasa sangat diperlukan, mengingat di masa pandemi virus Corona ini secara tidak langsung mendorong kita semua untuk mengikuti dan menyesuaikan pelaksanaan tugas pemberian layanan kepada masyarakat dengan tetap menjalankan prosedur kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu social distancing. Adapun upaya PA Sendawar untuk ikut berpartisipasi dalam program pemerintah yang telah ditentukan adalah dengan menyediakan layanan gugatan-permohonan mandiri secara online dan e-court. Hal ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1322/dja/HM.01/4/2020  tanggal 16 April 2020 tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyediakan layanan pembuatan gugatan/permohonan secara mandiri maupun e-court yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan untuk masyarakat pencari keadilan. Layanan gugatan/permohonan mandiri adalah layanan yang memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online, caranya dengan mengakses link aplikasi Gugatan Mandiri yang telah PA Sendawar sediakan. Masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk tatap muka cukup dengan mengajukan gugatan atau permohonan mandiri via online dan contoh blangko/konsep gugatan maupun permohonan telah tersedia didalamnya, namun jika mengalami kendala dalam pengisisian blangko yang telah disediakan masyarakat tetap dapat datang ke PA Sendawar untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut. Pemanfaatan aplikasi untuk membuat surat gugatan/permohonan mandiri ini tidak dipungut biaya (gratis). Mengenai layanan e-court sendiri adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Bimbingan Teknis dibuka pada pukul 14.00 WITA oleh Ketua PA Sendawar, Bapak Samsul Bahri, S.H.I., dalam pembukaannya beliau menyampaikan pentingnya pemahaman penggunaan aplikasi gugatan mandiri dan e-court “Pemahaman akan aplikasi gugatan mandiri dan e-court khususnya bagi aparatur PA Sendawar di masa pandemi seperti ini perlu ditingkatkan, oleh karena itu, saya berharap kegiatan seperti ini agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, selain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bimbingan teknis ini tentu juga diharapkan mampu mengembangkan kompetensi kalian di dalam lembaga peradilan ini” ucap Bapak Samsul. Kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis mengenai gugatan mandiri oleh Panitera Muda Hukum PA Sendawar, Bapak Suhaimi Rahman, S.H.I, dan e-court yang disampaikan oleh Panitera PA Sendawar, Bapak Jamaludin, S.H.

Agenda bimbingan teknis berlangsung dengan lancar dan penuh antusias, hal ini terlihat dengan adanya tanya-jawab antara aparatur PTSP dengan para pemateri sehingga seluruh aparatur PTSP PA Sendawar dapat lebih memahami alur proses pembuatan gugatan mandiri dan penerimaan administrasi perkara secara elekrtonik tersebut. “Melihat antusias dari seluruh aparatur PTSP PA Sendawar, saya akan menyusun agenda pelatihan seperti ini lagi dalam waktu mendatang, saya harap antusiasme kalian untuk belajar tidak pernah surut, tekad kita untuk mengembangkan kompetensi tidak semata-mata hanya untuk diri kita sendiri, melainkan untuk masyarakat khususnya Kutai Barat.” ucap Bapak Samsul penuh dengan semangat. Semua aplikasi ini dapat diakses melalui website PA Sendawar dan untuk bantuan arahan dapat langsung mengakses PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) online yang tersedia juga pada website tersebut. PA Sendawar akan terus mendukung secara penuh program Mahkamah Agung RI untuk terus memaksimalkan pemanfaatan teknologi di masa pandemi ini, demi tercapainya pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat. (pnc)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sendawar

Jl. Paulus Doy Lambeng, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kel. Simpang Raya, Kec.  Barong Tongkok, Kab.   Kutai Barat, Kalimantan Timur

Telp: 0545-4046824 Kode Pos. 75775

  0822 5355 1790

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

      maps1