on . Hits: 2030

Pengadilan Agama Sendawar terus berkiprah dalam memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Melihat wilayah yurisdiksi, letak geografis serta ekonomi masyarakat, hal itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk berperkara di Pengadilan Agama Sendawar, mulai dari biaya transportasi (darat dan sungai) dan membayar panjar biaya perkara itu sendiri, apalagi dalam tahun 2021 Pengadilan Agama Sendawar tidak mendapatkan anggaran untuk sidang di luar gedung pengadilan. oleh karena itu Pengadilan Agama Sendawar menelurkan program sidang di luar gedung secara swadaya sebagai bentuk upaya solutif bagi masyarakat;

Sidang di luar gedung secara swadaya adalah sidang ditempat pihak berperkara yang dilakukan pengadilan agama sendawar khusus di wilayah sulit (radius v keatas) dengan biaya 60 % - 70 % dari biaya panjar normal;

Ketentuan sidang di luar gedung secara swadaya adalah sebagai berikut:

- Minimal dalam satu kecamatan/kelurahan/desa/kampung terdapat 10 perkara;

- Khusus untuk perkara Permohonan Dispensasi Nikah dan Permohonan Isbat Nikah (sementara);

- Biaya perkara ditanggung pihak sebesar  60 % - 70 % dari biaya panjar perkara normal;

- Khusus Radius V keatas;

Bagi masyarakat yang berkeinginan ikut dalam program sidang diluar gedung pengadilan secara swadaya dapat menghubungi

Telepon Kantor Pengadilan Agama Sendawar (0545) 4046824, Panitera 085391111965, Panitera Muda Permohonan 082350481968

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sendawar

 

Jalan Pattimura, RT 029, Komplek Islamic Center

Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Telp: 0545-4046824 Kode Pos. 75775

  0822 5355 1790

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

      maps1 Lokasi Kantor