Rincian Tugas dan Tanggung Jawab

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pengadilan:

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan untuk pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) paling kurang 2 (dua) kali setahun.
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk pelayanan Informasi Publik.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi.
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik.
  • Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  • Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.

PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.