Tugas dan Fungsi PPID
Rincian tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Rincian Tugas dan Tanggung Jawab
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pengadilan:
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
-
Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan untuk pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) paling kurang 2 (dua) kali setahun.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.