| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sendawar Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk selanjutnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon HANDIKA bin SYAHRAN untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon MARDHA TILLAH binti MAHRUNI, di depan sidang Pengadilan Agama Sendawar;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Pemohon mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |