SIDANG TERPADU PENGADILAN AGAMA SENDAWAR DI KECAMATAN LINGGANG BIGUNG
PERMUDAH AKSES LAYANAN HUKUM MASYARAKAT
Pengadilan Agama Sendawar kembali menyelenggarakan kegiatan Sidang Terpadu pada Rabu, 8 - 9 Juli 2026, bertempat di Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Sendawar dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui sinergi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat serta Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat.

Sidang terpadu ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan identitas hukum anak, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan secara terpadu dalam satu rangkaian pelayanan.

Pada pelaksanaan sidang kali ini, Pengadilan Agama Sendawar memeriksa dan menyelesaikan 15 perkara, yang terdiri atas 13 perkara permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) dan 2 perkara permohonan asal usul anak. Melalui mekanisme sidang terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan dari pengadilan, tetapi juga dapat langsung melanjutkan proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan melalui Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat serta pencatatan perkawinan melalui Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah yang cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Sendawar. Selain menghemat waktu dan biaya, sidang terpadu juga menjadi sarana untuk memastikan terpenuhinya hak-hak keperdataan masyarakat melalui kepastian hukum atas status perkawinan maupun identitas anak.

Pengadilan Agama Sendawar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi dan kerja sama dengan instansi terkait. Pelaksanaan sidang terpadu menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan yang berorientasi pada kemudahan akses terhadap keadilan (access to justice) serta mendukung terwujudnya tertib administrasi hukum dan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Barat.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan asal usul anak, sehingga hak-hak keperdataannya dapat terlindungi secara optimal.
