KEGIATAN SIDANG ISBAT NIKAH MASSAL DI PENGADILAN AGAMA SENDAWAR

SENDAWAR – Pengadilan Agama Sendawar melaksanakan kegiatan sidang isbat nikah massal pada tanggal 8 hingga 9 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pondok As Salam Kabupaten Kutai Barat yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilaksanakan namun belum tercatat secara resmi.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sebanyak 62 peserta atau perkara isbat nikah dinyatakan memenuhi syarat dan mengikuti proses persidangan. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Sendawar turut berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sidang dilaksanakan di tiga ruang sidang secara bersamaan dengan melibatkan tiga orang hakim dan tiga orang panitera. Selain itu, aparatur lainnya membantu melakukan pendataan dan verifikasi kehadiran para peserta yang mengikuti persidangan.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, petugas keamanan (sekuriti) disiagakan di lokasi dan mendapat dukungan dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah massal ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang memerlukan pengesahan pernikahan melalui putusan pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh dokumen hukum yang sah sebagai dasar pengurusan administrasi kependudukan dan hak-hak keperdataan lainnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya.
