Pelaksanaan Sidang Terpadu
Pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Pengadilan Agama Sendawar melaksanakan sidang terpadu di Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat dengan peserta berjumlah 26 perkara Permohonan Pengesahan Nikah dan 2 perkara permohonan asal usul anak. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama Sendawar dan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat;
Kegiatan sidang terpadu pada hari itu pada saat acara penyerahan produk juga dihadiri oleh Bapak Bupati Kabupaten Kutai Barat dalam hal ini diwakili oleh bapak Asisten I Kabupaten Kutai Barat dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutan bapak Bupati Kabupaten Kutai Barat bahwa pemerintah kabupaten Kutai Barat mengapresiasi dan mendukung kegiatan sidang terpadu tersebut, hal senada juga disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur kegiatan ini untuk menertibkan pencatatan kependudukan bagi masyarakat;