Pengadilan Agama Sendawar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat dan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat akan melaksanakan program sidang terpadu untuk perkara Pengesahan Nikah/Isbat Nikah, Dispensasi nikah dan Asal usul anak yang berlokasi di Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat.
Bagi Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut dapat menghubungi atau datang ke KUA Kecamatan Muara Lawa untuk mengetahui syarat dan ketentuan dalam mengikuti sidang terpadu, harapan kami kepada masyarakat kecamatan Muara Lawa dan sekitarnya untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut demi kelengkapan dan kejelasan data kependudukan.
Proses Verifikasi berkas yang telah diterima oleh KUA Kecamatan Muara Lawa akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2024 pukul 09.00 waktu setempat.