on . Hits: 303

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)

PENGADILAN AGAMA SENDAWAR, DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUTAI BARAT TENTANG PELAYANAN TERPADU IDENTITAS HUKUM PERKAWINAN DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL BAGI MASYARAKAT KABUPATEN KUTAI BARAT

 

Sendawar – Pada hari Kamis, 19 Mei 2022 PA Sendawar bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat melakukan Penadatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka memberikan pelayanan terpadu identitas hukum perkawinan dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat. Acara dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sendawar, yang dimulai pada pukul 09.30 WITA. Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sendawar Samsul Bahri, S.H.I. bersama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat Ir.Abimael, M.Si. Kegiatan ini juga dihadiri oleh H, Ikran S.Ag. selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat  dan beberapa Pejabat Struktural Kabupaten Kutai Barat.

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat Ir.Abimael, M.Si menyampaikan “Pada prinsipnya kerjasama ini dilakukan sebagai bagian dari program kerja yang membahagiakan masyarakat khususnya masyarakat Kutai Barat. Dengan segala keterbatasan yang ada pada saat ini, yaitu keterbatasan dari segi pembiayaan atau alokasi anggaran, kami tetap berupaya agar program ini tetap berjalan sebagaimana mana mestinya dan pada kesempatan ini izinkan saya sampaikan, bahwa Disdukcapil, walau ini baru pertama kali mengadakan PKS dengan Pengadilan Agama dan Kemenag, tapi kami mencoba dengan menggandeng rekanan yang dalam hal ini sudah kami berikan proposalnya ke PT. Barito Ekatama, kita berharap proposal ini akan segera ditindaklanjuti, sehingga hasilnya istbat nikah dapat kita laksanakan minimal 1 kali dalam tahun ini, mungkin setelah itu kita akan coba dengan versi yang berbeda, mudah-mudahan segala sesuatu niat yang baik untuk memenuhi hak-hak sipil masyarakat dapat terpenuhi.” ucap Abimael.

“Perubahan status pernikahan setelah mengikuti sidang istbat nikah tersebut, pihak Disdukcapil menindaklanjuti dengan menerbitkan dokumen data kependudukan berupa KTP yang sudah berubah status menjadi kawin tercatat dan akta kelahiran anak, sehingga dengan adanya pencatatan ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka, serta dapat menunjukkan hubungan perdata antara Ayah dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Kedepannya, apabila sudah ada alokasi anggaran baik itu dari pihak ke tiga atau Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, pelayanan terpadu ini dapat ditindaklanjuti ke wilayah kecamatan yang lebih jauh lagi.” Abimael  menambahkan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sendawar Samsul Bahri, S.H.I. mengucap Syukur adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Sendawar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama Kutai Barat. “Kita bersama-sama mencoba berikhtiar untuk membantu saudara-saudara kita yang terkendala hak-hak mereka baik itu hak-hak perdata maupun hak-hak sipil mereka akibat perkawinan mereka yang tidak tercatat secara sah oleh Negara. Oleh karena itu, maka bagaimana kita mewujudkan impian saudara-saudara kita yang selama ini ingin bisa mendapatkan pengakuan terhadap perkawinan mereka, akibat latar belakang yang bermacam-macam, diantaranya kesulitan jarak dengan kantor KUA, ketidaktahuan mereka terhadap fungsinya pencatatan perkawinan, atau mungkin akibat rayuan oknum-oknum tertentu yang membuat mereka akhirnya salah mereka. Kita berharap dengan program ini kita bisa menyelesaikan yang sudah terjadi, yang belum terjadi jangan sampai terjadi, jangan sampai tiap tahun angka perkawinan tidak tercatat semakin meningkat, oleh karena itu hal ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat.” ucap  Samsul.

Acara berlangsung dengan lancar dan khidmat, Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat mencapai tujuan memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat di Kutai Barat. (pnc)

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sendawar

 

Jalan Pattimura, RT 029, Komplek Islamic Center

Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Telp: 0545-4046824 Kode Pos. 75775

  0822 5355 1790

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

      maps1 Lokasi Kantor