on . Hits: 1163

CANANGKAN, PENGADILAN AGAMA SENDAWAR SIAP MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS

 

IMG 3110

 Sendawar I pa-sendawar.go.id

Selasa, 22 Oktober 2019, Pengadilan Agama Sendawar mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM). Momen ini juga bertepatan dengan satu tahun berdirinya Pengadilan Agama Sendawar pada tanggal 22 Oktober 2018 yang dibentuk bersama-sama dengan 85 pengadilan baru lainya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 dan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 yang kemudian diresmikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Bertempat di gedung Pengadilan Agama Sendawar, acara tersebut dihadiri oleh undangan yang terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, Yang mewakili Bupati Kutai Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kutai Barat dan undangan lainnya.

IMG 3075 Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Bapak Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. menyatakan bahwa kecil kemungkinan bagi aparatur Pengadilan Agama Sendawar untuk melakukan korupsi. Makna integritas disini, menurut beliau, tidak hanya terbatas dengan tidak melakukan KKN, akan tetapi jauh lebih luas dari pada itu. Memberikan hak-hak terhadap perempuan dan anak-anak akibat perceraian melalui putusan pengadilan adalah salah satu sisi dari sekian banyak sisi zona integritas yang harus dibangun. Masih menurut pria yang rela menempuh perjalanan darat selama sembilan jam dari Samarinda menuju Sendawar tersebut, saat ini Kalimantan Timur memiliki peringkat ketiga dari bawah setelah Papua dan Papua Barat dalam hal Indeks Pembangunan Gender (IPG). Hal tersebut berbanding terbalik dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Kalimantan Timur menempati rengking ketiga setelah DKI Jakarta dan DI Jogjakarta. Untuk itu, Pengadilan Agama Sendawar harus lebih sensitif gender dan harus berperan aktif melalui integritasnya untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak-anak akibat perceraian dengan produk hukumnya, sehingga dengan demikian dapat membantu pemerintah daerah dalam meninggatkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) khusunya di Kalimantan Timur.

Bupati Kutai Barat dalam sambutannya yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Dr. Misran Effendy, S.Stp., M.Si. sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra Sekkab Kutai Barat mengapresiasi dan menyambut baik Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sendawar dan berharap dengan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sendawar ini, dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kutai Barat.

Dikesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Sendawar, Yang Mulia Bapak A. Rukip, S.Ag, menyatakan bahwa sebagai institusi yang hari ini tepat berusia satu tahun, Pengadilan Agama Sendawar bagaikan bayi yang baru belajar berjalan, berulang kali jatuh, namun tetap mencoba hingga bisa berjalan, bahkan berlari, sehingga bisa menyusul institusi lain yang jauh lebih lama telah berdiri. Masih menurutnya, ini semua dapat dicapai, tentunya dengan dukungan dan bantuan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kutai Barat, Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sendawar serta semua lapisan masyarakat Butai Barat.

Seperti dikietahui, Pembangunan Zona Integritas, berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Oleh Mahkamah Agung, Perpres tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (Wbk) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (Wbbm) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Di lingkungan Badan Peradilan Agama, KMA tersebut diteruskan oleh Dirjen Badilag dalam bentuk Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 261 tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Lingkungan Peradilan Agama.

 

IMG 3027IMG 3081

 

Semoga ini menjadi titik mula Pengadilan Agama Sendawar menjadi lembaga peradilan yang memiliki Wilayah Bebas Dari Korupsi (Wbk) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (Wbbm).

Zona Integritas Siap!!!!!!

Pengadilan Agama Sendawar OK!!!!!

 

Penulis Oleh Gunawan, S.H.I.

Posted Oleh Andra.P.K, A.Md.S.Kom

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sendawar

 

Jalan Pattimura, RT 029, Komplek Islamic Center

Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Telp: 0545-4046824 Kode Pos. 75775

  0822 5355 1790

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

      maps1 Lokasi Kantor